Latar Belakang
Keterlibatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif menjadi mandat dalam undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pihak yang melaksanakan proses perencanaan pembangunan. Pada penjelasan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan pembangunan yang diawali proses penyusunan rencanan yang berbunyi : “Melibatkan masyarakat (stakeholder) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Diawali dengan penyelenggaraan musrenbang tingkat desa, musrenbang tingkat kecamatan hingga musrenbang tingkat kabupaten.
Uraian mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sejalan dengan pendapat Conyers (1991) yang lebih lanjut mengemukakan tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat yang sangat penting :
Selengkapnya dapat dibaca melalui link di bawah ini :